logo Kompas.id
Politik & HukumTransformasi Digital Perlu Ada...
Iklan

Transformasi Digital Perlu Ada di UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

DPR masih menunggu surat presiden terkait RUU Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik untuk kemudian dibahas. RUU tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/27-zFzEiQn1jW_GKU70GRbE57Ew=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F23%2F627ff06a-79a7-4156-a049-eee5e0c7c726_jpeg.jpg

Forum diskusi publik bertajuk “Urgensi Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik” yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Rabu (23/8/2023). Dalam diskusi ini digagas arti penting UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik segera disahkan mengingat banyaknya kasus korupsi di sektor tersebut. Salah satunya, RUU ini perlu memuat transformasi digital di dalam pengadaan barang dan jasa.

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa membuat Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik semakin mendesak untuk segera disahkan. Salah satu yang perlu dimuat dalam regulasi tersebut adalah transformasi digital pada proses pengadaan.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan