logo Kompas.id
Politik & HukumWapres Amin: Revisi UU...
Iklan

Kasus Suap Basarnas

Wapres Amin: Revisi UU Peradilan Militer Keniscayaan

Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bergulir setelah kasus dugaan suap Kepala Basarnas diserahkan ke Pusat POM TNI.

Oleh
NINA SUSILO
· 1 menit baca
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
BPMI SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diamini Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia menilai revisi undang-undang sebagai hal yang biasa, bahkan sebuah keniscayaan.

”Kalau revisi (aturan perundang-undangan) itu menjadi biasalah. Dalam waktu sekian lama setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasa perlu direvisi. Saya rasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan supaya sesuai tuntutan keadaan,” tutur Wapres Amin kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan