Wapres Amin: Revisi UU Peradilan Militer Keniscayaan
Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bergulir setelah kasus dugaan suap Kepala Basarnas diserahkan ke Pusat POM TNI.
JAKARTA, KOMPAS โ Desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diamini Wakil Presiden Maโruf Amin. Dia menilai revisi undang-undang sebagai hal yang biasa, bahkan sebuah keniscayaan.
โKalau revisi (aturan perundang-undangan) itu menjadi biasalah. Dalam waktu sekian lama setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasa perlu direvisi. Saya rasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan supaya sesuai tuntutan keadaan,โ tutur Wapres Amin kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).