Kasus Suap Basarnas
Wapres Amin: Revisi UU Peradilan Militer Keniscayaan
Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bergulir setelah kasus dugaan suap Kepala Basarnas diserahkan ke Pusat POM TNI.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diamini Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia menilai revisi undang-undang sebagai hal yang biasa, bahkan sebuah keniscayaan.
”Kalau revisi (aturan perundang-undangan) itu menjadi biasalah. Dalam waktu sekian lama setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasa perlu direvisi. Saya rasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan supaya sesuai tuntutan keadaan,” tutur Wapres Amin kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).