logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSatgas TPPU Perlu Memperjelas ...
Iklan

Satgas TPPU Perlu Memperjelas Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Satgas TPPU perlu membuat jelas terkait dengan data agregat transaksi janggal Rp 349 triliun. Sebab, bagi publik, kasus ini tampak masih mengambang, apakah agregat itu total nilai transaksi atau mutasi dana.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memberikan keterangan kepada media di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/7/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memberikan keterangan kepada media di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kerja Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU semestinya dapat membuat lebih jelas data agregat terkait dengan transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dinilai janggal. Satgas juga perlu dapat memastikan tindak lanjut laporan hasil akhir dan laporan hasil pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan.

Hingga Senin (10/7/2023), Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo dalam konferensi pers di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, melaporkan, satgas sudah melakukan 15 kali rapat, baik itu di internal Satgas Pelaksana maupun tim ahli dan tim kelompok kerja (pokja).

Editor:
MADINA NUSRAT, ANITA YOSSIHARA
Bagikan