logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Tak...
Iklan

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diproses, DPR-Pemerintah Saling Menyalahkan

Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei lalu, Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Ini artinya pembahasan belum bisa dimulai.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lebih dari sebulan setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden berisi usul pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Dewan Perwakilan Rakyat belum juga memutuskan untuk memprosesnya. Pemerintah dan DPR pun saling tuding ada kepentingan tertentu yang menyebabkan pembahasan RUU ini tak segera dibahas.

Pimpinan DPR bahkan belum membacakan surat presiden (Surpres) yang berisi usulan pembahasan RUU tersebut di rapat paripurna. Pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (13/6/2023), surpres itu juga belum dibacakan. Padahal, surpres RUU Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak 4 Mei lalu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan