logo Kompas.id
Politik & HukumNasib RUU Perampasan Aset...
Iklan

LEGISLASI

Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menggantung

DPR belum juga mengagendakan pembacaan surat presiden terkait usulan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 0 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah masih menggantung. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga membacakan surat presiden yang berisi usulan pembahasan bersama RUU tentang Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR. Lambannya tindak lanjut usulan pembahasan RUU Perampasan aset kian menegaskan spekulasi tentang adanya upaya aktor politik untuk menjegal pembentukan regulasi tersebut.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Pemerintah mengharapkan DPR segera menindaklanjuti usulan pembahasan RUU tersebut begitu memasuki masa persidangan setelah reses.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan