Jaga Pemilu Tetap Konstitusional, KPU Didesak Segera Revisi Aturan Caleg Perempuan
Revisi aturan penghitungan 30 persen bakal caleg perempuan mendesak dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak politik perempuan. Revisi juga penting untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum didesak untuk segera merevisi aturan mengenai cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. Selain mencegah timbulnya instabilitas politik, revisi aturan itu juga penting agar pemilu tetap konstitusional dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen.
Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) besok. Karena itu jika aturan mengenai penghitungan 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan terlambat direvisi, dikhawatirkan akan terjadi instabilitas politik. Partai politik dan bakal caleg dikhawatirkan akan beramai-ramai menggugat KPU untuk mempertahankan daftar calon anggota legislatif yang sudah diserahkan sebelumnya. Lebih jauh, situasi ini justru akan dijadikan ruang oleh aktor-aktor tertentu untuk menggaungkan kembali upaya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.