Iklan
Besok, KPU Mulai Buka Pendaftaran Bakal Caleg
Waktu pelayanan KPU untuk pendaftaran bakal calon DPR, DPD, dan DPRD pada 1-13 Mei pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, KPU menerima pengajuan calon anggota DPR pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan anggota KPU Idham Holik (kanan) meninjau ruangan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Besok, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD, untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. KPU mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini dengan memberikan masukan terhadap daftar calon sementara.