Pengaturan tentang Kekayaan yang Diperoleh secara Tidak Sah Semakin Dibutuhkan
Penambahan kekayaan secara tidak wajar bukan termasuk pelanggaran hukum karena ada kekosongan dalam aturan perundang-undangan kita.
JAKARTA, KOMPAS β Pengaturan kekayaan pejabat publik yang diperoleh secara tidak sah seperti yang direkomendasikan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) perlu segera dibahas. Aturan tersebut dapat dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan persoalan lainnya akan menguap begitu saja jika tidak diikuti penegakan hukum yang berarti. Satu-satunya perubahan yang harus dilakukan adalah dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang di dalamnya mengatur soal penindakan atas kekayaan pejabat publik yang diperoleh secara tidak sah.