logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeluarga Korban Pelanggaran...
Iklan

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Tetap Menanti Penegakan Hukum

Keluarga korban sudah bosan mendengar janji pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Instruksi presiden terbaru diharapkan betul-betul bisa merealisasikan janji pemerintah tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Aksi ini rutin digelar untuk mengingatkan negara agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Aksi ini rutin digelar untuk mengingatkan negara agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

JAKARTA,KOMPAS - Keluarga korban tetap berharap pemerintah mewujudkan janji untuk tidak menegasikan penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Jangan sampai janji ini kembali menjadi komoditas politik yang muncul setiap menjelang pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Di dalamnya, Presiden memerintahkan 19 kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi tim. Salah satunya, Jaksa Agung diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan