Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden Terbitkan Dua Aturan
Pemerintah penuhi janjinya tindak lanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Tindak lanjutnya itu, di antaranya, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.
JAKARTA, KOMPAS β Dua bulan setelah Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat diterbitkan.
Selain Inpres No 2/2023, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Tim pemantau terdiri dari pengarah dan pelaksana. Dari keppres yang salinannya diterima Kompas, Kamis (16/3/2023) disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didapuk sebagai Ketua Tim Pengarah.