logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTindaklanjuti Rekomendasi Tim ...
Iklan

Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden Terbitkan Dua Aturan

Pemerintah penuhi janjinya tindak lanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Tindak lanjutnya itu, di antaranya, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim PPHAM. Beleid itu diterbitkan pada Rabu (15/3/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim PPHAM. Beleid itu diterbitkan pada Rabu (15/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua bulan setelah Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat diterbitkan.

Selain Inpres No 2/2023, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Tim pemantau terdiri dari pengarah dan pelaksana. Dari keppres yang salinannya diterima Kompas, Kamis (16/3/2023) disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didapuk sebagai Ketua Tim Pengarah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan