Berdampak pada Pemilih, Penggantian Sistem Pemilu Perlu Dikaji Lebih Mendalam
Penggantian sistem pemilu akan berdampak pada kedaulatan rakyat dalam memilih calon legislatif. Karena itu, usulan perubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup perlu dikaji lebih dalam lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Proporsional terbuka atau sistem pemilu terbuka disebut tetap akan menjadi sistem pemilu yang terbaik. Pasalnya, sistem pemilu terbuka itu dapat memaksimalkan hak rakyat untuk memilih sehingga usulan proporsional tertutup perlu dikaji lebih dalam. Hal itu terungkap saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.
Sidang lanjutan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022, Kamis (16/3/2023), dihadiri sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dan Wakil Ketua Saldi Isra. Pihak terkait dihadiri Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dan politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Hadir pula enam pemohon lain, salah satunya pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Cabang Probolinggo, Demas Brian Wicaksono.