DPR Berjanji Mengawal Isu Penundaan Pemilu
DPR memberi perhatian serius pada upaya hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Memasuki masa persidangan IV 2022/2023 ini, DPR juga akan menetapkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap proses hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemilu, DPR juga akan menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilu pada masa sidang ini.
Wacana penundaan Pemilu 2024 yang kembali mengemuka setelah munculnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu menuai kritik berbagai pihak, tidak terkecuali DPR. Pasalnya, dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait tidak lolosnya Prima sebagai peserta pemilu.