Jaga Stabilitas Politik, KPU dan Parpol Tetap Bekerja Siapkan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur tak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Baik KPU maupun parpol tetap bekerja mempersiapkan Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur yang salah satunya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tidak hanya memperkeruh suasana, tetapi juga mengancam stabilitas politik nasional. Demi menjaga stabilitas politik, KPU dan partai-partai politik tetap bekerja mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Putusan PN Jakarta Pusat itu sebenarnya hanya mengikat penggugat dan tergugat, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU, karena menyangkut gugatan perdata. Namun, poin kelima amar putusan yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapannya dari awal lagi ditanggapi banyak kalangan sebagai upaya untuk menunda pemilu.