logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Mendagri: Pemerintah Akan Kaji...
Iklan

Legislasi

Mendagri: Pemerintah Akan Kaji Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kemendagri akan kaji tuntutan para kades yang tergabung di Apdesi agar masa jabatan kades diperpanjang, dari 6 jadi 9 tahun. Jika tunjukkan hal positif, aspirasi akan diakomodasi. Jika sebaliknya, dipertahankan 6 tahun.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Salah satu spanduk tuntutan yang dibawa massa aksi saat demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Massa aksi yang tergabung ke dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Beberapa tuntutan massa aksi ialah ingin adanya pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K/PPPK), dan menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN. Akibat unjuk rasa, jalan dari arah Gatot Subroto menuju Slipi ditutup.
FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu spanduk tuntutan yang dibawa massa aksi saat demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Massa aksi yang tergabung ke dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Beberapa tuntutan massa aksi ialah ingin adanya pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K/PPPK), dan menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN. Akibat unjuk rasa, jalan dari arah Gatot Subroto menuju Slipi ditutup.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah masih akan mengkaji dampak positif dan negatif tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hasil kajian itu akan disampaikan ke DPR yang saat ini sudah memproses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi inisiatif DPR.

Ditemui saat acara Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (25/1/2022), Tito mengatakan, menanggapi demo dan aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, Kemendagri masih aman mengkaji terlebih dahulu. Jika hasil kajian menunjukkan banyak sisi positifnya, tidak menutup kemungkinan aspirasi itu akan diakomodasi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...