PEMILU 2024
Gunakan Dapil Lama, KPU Dinilai Tak Patuhi Putusan MK
Kendati sudah menyimulasikan empat model daerah pemilihan (dapil), KPU akhirnya memutuskan tidak mengubah dapil anggota DPR dan DPRD provinsi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F11%2F1808dfbc-ef97-4ff3-852e-c21790bab6ba_jpg.jpg)
Suasana rapat dengar pendapat Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi karena mempertahankan daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi sama dengan ketentuan dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Pemilu yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pilihan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena Peraturan KPU tentang dapil rentan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Kamis (12/1/2023), mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat konsinyering tentang penyusunan daerah pemilihan (dapil) antara KPU dan Komisi II DPR menyepakati daerah penetapan dapil DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah seperti dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara dapil DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut bersama-sama antara KPU dan Komisi II DPR.