UJI KONSTITUSIONALITAS
PSI Siapkan Langkah untuk Mentahkan Uji Materi Sistem Pemilu
PSI akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi sistem pemilu di MK, paling lambat minggu ini. PSI merasa akan dirugikan apabila sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting Sirojudin Abbas; anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini; juru bicara Partai Solidaritas Indonesia, Ariyo Bimma (dari kanan ke kiri); dalam diskusi publik Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup yang digelar Dewan Pimpinan Pusat PSI di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Solidaritas Indonesia akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi sejumlah pasal terkait sistem pemilu proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. PSI menolak sistem proporsional terbuka diubah. Selain perubahan bakal merugikan partai kecil, mayoritas publik masih menginginkan bisa memilih langsung calon anggota legislatif daripada partai politik saat pemilu.
Juru bicara PSI, Ariyo Bimma, menegaskan, partainya menolak wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke daftar tertutup. Untuk itu, PSI sedang berupaya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi soal sistem proporsional terbuka. Pengajuan paling lambat minggu ini oleh Francine Widjojo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI.