PEMILU 2024
Bawaslu Bakal Awasi Sosialisasi Peserta Pemilu di Luar Masa Kampanye
Bawaslu masih menunggu aturan sosialisasi peserta pemilu di luar masa kampanye yang akan disusun oleh KPU. Aturan itu akan menjadi payung hukum pengawasan sosialisasi di luar masa kampanye oleh Bawaslu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F17%2F9d859f1a-2809-4aaa-9c56-2f2d375875c6_jpg.jpg)
Baliho Partai Demokrat yang menampilkan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 terpasang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Partai Demokrat yang mendapat nomor urut 14 dalam Pemilu 2024 sudah mulai menyosialisasikannya kepada publik.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan ikut mengawasi aktivitas sosialisasi peserta pemilu yang dilaksanakan di luar masa kampanye. Namun, Bawaslu masih menantikan terbitnya aturan Komisi Pemilihan Umum terkait sosialisasi partai politik di luar masa kampanye karena menjadi obyek pengawasan.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Senin (2/1/2023), mengatakan, Bawaslu akan ikut mengawasi pelaksanaan sosialisasi peserta pemilu yang akan diatur melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ini karena segala sesuatu diatur KPU secara otomatis menjadi obyek pengawasan Bawaslu.