logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Didesak Selidiki...
Iklan

Bawaslu Didesak Selidiki Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol

JPPR dan KIPP meminta Bawaslu menginvestigasi dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik yang ditengarai dilakukan oleh KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Airlangga Julio (kanan) dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm menyerahkan laporan aduan terhadap sejumlah anggota KPU RI dan KPU daerah terkait pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
REBIYYAH SALASAH

Airlangga Julio (kanan) dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm menyerahkan laporan aduan terhadap sejumlah anggota KPU RI dan KPU daerah terkait pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Tak hanya mencegah potensi disinformasi, investigasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Jangan sampai isu dugaan manipulasi tersebut dimanfaatkan untuk mendelegitimasi pemilu.

Desakan itu di antaranya datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (26/12/2022) mengatakan, JPPR dan KIPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang tentang dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual. Pemeriksaan mesti dilakukan oleh Bawaslu secara profesional dan berintegritas.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan