logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Penghinaan dalam KUHP...
Iklan

Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Belum satu bulan setelah disetujui disahkan sebagai undang-undang, KUHP baru diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya di MK. Pasal 433, salah satunya yang diuji, antara lain mengatur pidana untuk penyerangan kehormatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OsT4vwv3dviyZNr83_WHqqccaio=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F12%2Fea67a61e-302c-4d7a-b1c1-559412ef4db8_jpg.jpg

Ilustrasi pasal penghinaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekitar dua pekan setelah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya. Ia adalah seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menguji tiga pasal di KUHP baru terkait tindak pidana penghinaan yang dinilainya mengancam warga negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan