Iklan
Uji Materi
Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru Diuji ke Mahkamah Konstitusi
Belum satu bulan setelah disetujui disahkan sebagai undang-undang, KUHP baru diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya di MK. Pasal 433, salah satunya yang diuji, antara lain mengatur pidana untuk penyerangan kehormatan.

Ilustrasi pasal penghinaan.
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar dua pekan setelah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya. Ia adalah seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menguji tiga pasal di KUHP baru terkait tindak pidana penghinaan yang dinilainya mengancam warga negara.
Terjadi galat saat memproses permintaan.