logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomnas HAM Rekomendasikan...
Iklan

Komnas HAM Rekomendasikan Pelanggaran HAM Berat Diselesaikan secara Yudisial

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia Tahun 2022 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia Tahun 2022 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia masih lemah, salah satunya pada kasus Paniai di Papua pada 2014. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial agar pengadilan dapat berjalan untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Putusan bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat kasus Paniai, pada 8 Desember lalu, menjadi peristiwa kelabu bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan bebas tersebut telah memupus harapan dan kepercayaan publik, secara khusus korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan HAM.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan