logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Dekade Pasca-amendemen...
Iklan

Dua Dekade Pasca-amendemen UUD, Sejumlah Problem Mengemuka

Salah satunya, menguatnya model koalisi mayoritarian dan semakin menghilangnya oposisi di perlemen. Hal ini membuat fungsi-fungsi lembaga legislatif pada akhirnya hanya menjadi stempel penguasa.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Suasana Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

MALANG, KOMPAS β€” Dua dekade pasca-amendemen konstitusi, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, menemukan ada sejumlah persoalan yang mengemuka dalam praktik ketatanegaraan di negara ini. Diharapkan, sejumlah temuan persoalan tersebut bisa dihentikan dan diselesaikan dalam periode pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sehingga kepercayaan terhadap konstitusi semakin meningkat.

Temuan tersebut dikelompokkan di dalam beberapa isu besar, yakni hubungan pusat dan daerah, dinamika lembaga negara, hubungan eksekutif dan legislatif, penyelenggaraan pemilu, serta kegagalan reformasi partai politik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan