logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSyarat Baru Eks Napi Maju...
Iklan

Syarat Baru Eks Napi Maju Caleg Diusulkan Masuk Perppu Pemilu

Momentum penyusunan rancangan Perppu Pemilu dinilai perlu dimanfaatkan untuk memasukkan putusan MK terbaru terkait syarat mantan napi yang ingin menjadi caleg agar lebih memberikan jaminan kepastian hukum.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Warga melintas di depan poster calon anggota legislatif yang masih terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2014).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga melintas di depan poster calon anggota legislatif yang masih terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2014).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta memasukkan syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD seperti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilu. Tak hanya itu, syarat baru tersebut diusulkan agar diberlakukan pula bagi mantan narapidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peneliti kepemiluan, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Kamis (1/12/2022), berpandangan, pemerintah seharusnya bisa menjadikan momentum penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk memasukkan substansi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan