Syarat Baru Eks Napi Maju Caleg Diusulkan Masuk Perppu Pemilu
Momentum penyusunan rancangan Perppu Pemilu dinilai perlu dimanfaatkan untuk memasukkan putusan MK terbaru terkait syarat mantan napi yang ingin menjadi caleg agar lebih memberikan jaminan kepastian hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta memasukkan syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD seperti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilu. Tak hanya itu, syarat baru tersebut diusulkan agar diberlakukan pula bagi mantan narapidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Peneliti kepemiluan, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Kamis (1/12/2022), berpandangan, pemerintah seharusnya bisa menjadikan momentum penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk memasukkan substansi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.