banner

hinca panjaitan

Di pasal penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP, pemerintah menambah 4 ayat. Tindak pidana itu hanya bisa diadukan oleh pihak terhina. Namun, DPR tetap ingin frasa penghinaan dipersempit untuk menghindari multitafsir.
Bagikan
Iklan