logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDi Tengah Kontroversi, Guntur ...
Iklan

Di Tengah Kontroversi, Guntur Hamzah Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi

Terkait pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Mensekneg Pratikno menyatakan, Presiden tak bisa mengubah keputusan lembaga negara lain, seperti DPR. Hal itu pun diatur dalam UU MK.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, SUHARTONO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat seusai menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
SUHARTONO/KOMPAS

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat seusai menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di hadapan Presiden Joko Widodo, Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi. Guntur dilantik untuk menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto. Pengucapan sumpah dan janji ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

”Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Guntur saat mengucapkan penggalan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan