Di Tengah Kontroversi, Guntur Hamzah Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi
Terkait pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Mensekneg Pratikno menyatakan, Presiden tak bisa mengubah keputusan lembaga negara lain, seperti DPR. Hal itu pun diatur dalam UU MK.
JAKARTA, KOMPAS β Di hadapan Presiden Joko Widodo, Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi. Guntur dilantik untuk menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto. Pengucapan sumpah dan janji ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
βSaya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,β kata Guntur saat mengucapkan penggalan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).