Seleksi Serentak Dirancang Mulai Mei 2023, KPU Tunggu Payung Hukum
KPU telah merancang seleksi serentak penyelenggara pemilu daerah dimulai pada Mei 2023. Dengan demikian, diyakini tahapan krusial Pemilu 2024 tak terganggu.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang menjadi payung hukum penataan masa jabatan penyelenggara pemilu. Pasalnya, KPU sudah melakukan simulasi seleksi sekaligus pelantikan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan krusial Pemilu 2024. Seleksi dirancang dimulai pada Mei 2023.
Penataan masa jabatan penyelenggara pemilu diusulkan diatur dalam rancangan Perppu Pemilu yang kini tengah dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Dari dokumen rancangan perppu yang diterima Kompas diketahui, akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota diseragamkan menjadi tahun 2023. Pasal 10 rancangan Perppu mengatur, masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang berakhir pada 2022 diperpanjang sampai tahun 2023. Sebaliknya, masa jabatan anggota KPU daerah yang berakhir pada 2024 atau 2005 diperpendek menjadi tahun 2023.