logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOmbudsman Telaah Laporan...
Iklan

Ombudsman Telaah Laporan Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto

Apabila syarat formil dan materiil sudah lengkap, laporan masyarakat sipil mengenai pemberhentian hakim konstitusi Aswanto akan masuk pada pleno pimpinan Ombudsman RI.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengadukan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengadukan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman RI masih menelaah laporan masyarakat sipil mengenai pemberhentian hakim konstitusi Aswanto dari sisi aspek formil dan materiil. Jika kedua aspek itu sudah lengkap, tahapan selanjutnya akan masuk ke pleno pimpinan untuk dibahas apakah bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman atau tidak.

”Sedang verifikasi aspek formil dan materiilnya,” kata Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/10/2022), terkait laporan atas dugaan malaadministrasi pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan