logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊImpunitas Parpol dan...
Iklan

Impunitas Parpol dan Pencatutan Data Warga yang Berulang

Setidaknya 1.290 warga melapor ke Bawaslu bahwa data pribadinya dicatut sebagai anggota parpol yang terekam di Sistem Informasi Parpol. Pencatutan itu merugikan warga, tetapi belum ada regulasi yang mengatur sanksinya.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik KPU di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik KPU di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebuah pesan disertai tautan masuk ke nomor Whatsapp Salfiah Karim dari seorang temannya, awal September lalu. Setelah tautan dibuka, ia pun mengikuti instruksi yang terdapat di laman tersebut agar memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. Alangkah kagetnya, NIK-nya tercatat sebagai anggota Partai Pergerakan Kebangkitan Desa dan Partai Republik Satu.

”Saya langsung bertanya ke teman yang mengirimkan pesan itu. Ini partai apa ya, kok, nama saya bisa tercantum di situ. Bahkan nama partainya pun baru kali ini saya dengar, apalagi kantornya tidak pernah terlihat di daerah saya,” ujar Salfiah saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan