logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUU PDP: Salah Gunakan Data...
Iklan

UU PDP: Salah Gunakan Data Pribadi, Korporasi Bisa Dibubarkan

RUU Pelindungan Data Pribadi yang disetujui disahkan, hari ini, mengatur setumpuk ancaman pidana dan sanksi administratif bagi pengendali data pribadi yang lalai melindungi data pribadi hingga menyalahgunakannya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disetujui disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, tinggal selangkah lagi atau menanti pengesahan oleh Presiden sebelum undang-undang ini berlaku. Dengan hadirnya undang-undang ini, kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi diharapkan bisa dicegah. Apalagi setumpuk sanksi pidana dan administratif menanti jika hal itu masih terjadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan