logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDisahkan Besok, RUU PDP...
Iklan

Disahkan Besok, RUU PDP Diharap Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Elsam menyoroti rumusan pasal tentang otoritas pengawas perlindungan data pribadi di RUU PDP yang akan disahkan, yang belum memberikan kejelasan tentang kedudukannya sebagai lembaga independen atau bagian eksekutif.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
Β· 1 menit baca
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah dibahas selama dua tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP akhirnya akan dimintakan persetujuan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022). Setelah disahkan, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan, salah satunya tentang lembaga pengawas perlindungan data, agar pencegahan terhadap kebocoran data pribadi yang kian masif bisa lebih optimal.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR, Senin (19/9/2022), telah menyepakati agar persetujuan pengesahan RUU PDP digelar dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan