logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Dua Tahun, RUU...
Iklan

Setelah Dua Tahun, RUU Perlindungan Data Pribadi Akhirnya Tuntas Dibahas

RUU Perlindungan Data Pribadi tinggal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan pengesahan. Kehadiran UU ini diharapkan bisa mengatasi semakin masifnya kebocoran data pribadi.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi di bidang hukum dan teknologi informasi membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi di bidang hukum dan teknologi informasi membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah lebih dari dua tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akhirnya tuntas dibahas oleh Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Dengan demikian, tinggal selangkah lagi aturan yang diyakini bisa mencegah kebocoran data pribadi ini, disahkan menjadi undang-undang.

Komisi I DPR dan pemerintah yang salah satunya diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyetujui pengesahan RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Seluruh fraksi di Komisi I DPR ataupun pemerintah setuju agar RUU itu dibawa ke pembahasan tingkat II atau dimintakan persetujuan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan