logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanja Pastikan RUU PDP...
Iklan

Panja Pastikan RUU PDP Pertegas Pihak yang Bertanggung Jawab pada Kebocoran Data

RUU Perlindungan Data Pribadi disebut mempertegas pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi. Selain itu, diatur pula bahwa pengendali data akan berhubungan dengan BI dan OJK.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/75O6in9b8GpgwkBMIJZrFk3lQOE=/1024x632/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F04%2F1f34fbe1-63e7-49d6-8374-cb6d9d50a7d4_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dipastikan sudah mendekati final. Panitia Kerja RUU PDP juga menargetkan agar RUU tersebut bisa disahkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Keberadaan UU PDP disebut akan mempertegas pihak yang bertanggung jawab dan skema pertanggungjawaban dalam berbagai kasus kebocoran data pribadi yang terus berulang.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan substansi RUU PDP hampir tuntas. Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi sedang menyinkronisasikan bagian penjelasan dari naskah RUU dengan sejumlah undang-undang dan peraturan terkait.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan