MK Menyatakan Keberadaan Badan Khusus untuk Papua Konstitusional
MK menolak seluruh permohonan Majelis Rakyat Papua. Dalam permohonannya, MRP keberatan dengan sejumlah norma dalam UU No 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menyatakan, pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKPPP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penunjukan Wakil Presiden sebagai ketua badan khusus tersebut juga dinilai sebagai bentuk perhatian dalam mempercepat perwujudan otonomi khusus Papua.
MK, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (31/8/2022), menolak seluruh permohonan Majelis Rakyat Papua yang diwakili oleh tiga unsur pimpinannya, yaitu Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote. MRP keberatan dengan sejumlah norma di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua.