Dikritik Tak Gunakan Peraturan KPU, Bawaslu: Nanti Dibahas Saat Sidang Pembuktian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menggunakan perbawaslu untuk menilai syarat formil dan materiil di sidang dugaan pelanggaran administrasi karena hal itu tak ada di peraturan KPU. Bawaslu menuai kritik.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dalam putusan pendahuluan sudah tepat. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan peraturan KPU dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikritik sejumlah pihak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, proses putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 mengikuti peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.