logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDikritik Tak Gunakan Peraturan...
Iklan

Dikritik Tak Gunakan Peraturan KPU, Bawaslu: Nanti Dibahas Saat Sidang Pembuktian

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menggunakan perbawaslu untuk menilai syarat formil dan materiil di sidang dugaan pelanggaran administrasi karena hal itu tak ada di peraturan KPU. Bawaslu menuai kritik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
DOKUMENTASI HUMAS BAWASLU

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dalam putusan pendahuluan sudah tepat. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan peraturan KPU dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikritik sejumlah pihak.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, proses putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 mengikuti peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan