logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRKUHP Baru Disahkan Setelah 17...
Iklan

RKUHP Baru Disahkan Setelah 17 Agustus

Sesuai mekanisme di DPR, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHP dipastikan tidak akan disahkan sebelum 17 Agustus. Hal ini berarti RKUP baru disahkan setelah 17 Agustus 2022.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

JAKARTA, KOMPAS – Sesuai mekanisme di DPR, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dipastikan tidak akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Padahal, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa RKUHP ditargetkan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI. Sementara masyarakat sipil mendesak agar ruang partisipasi publik bermakna dibuka seluas-luasnya untuk pembahasan RKUHP.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi, Minggu (31/7/2022), mengatakan, posisi terakhir RKUHP di DPR adalah pemerintah selaku inisiator revisi KUHP menyerahkan draf RKUHP versi terbaru. Namun, pemerintah belum secara resmi menyerahkan surat presiden (surpres) untuk membahas bersama RKUHP dengan DPR. Surat presiden itu, menurut Arsul, secara prosedural dibutuhkan sebagai tanda bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU akan membahas kembali legislasi tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan