logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Klaim Sipol Pemilu 2024...
Iklan

KPU Klaim Sipol Pemilu 2024 Lebih Siap

Sipol akan digunakan sebagai basis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Lolly Suhenty (kedua dari kanan), komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik (kedua dari kiri), Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan), dan pengamat pemilu Abhan menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait potensi kerawanan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Lolly Suhenty (kedua dari kanan), komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik (kedua dari kiri), Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan), dan pengamat pemilu Abhan menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait potensi kerawanan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum mengklaim Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang digunakan untuk memudahkan proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 lebih siap dibandingkan saat Pemilu 2019. Sebab, KPU telah meningkatkan kemampuan server Sipol dan memperpanjang waktu pengunggahan data. Selain itu, berbagai putusan Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Sipol juga sudah diakomodasi.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah mempersiapkan Sipol dari segi teknis ataupun peraturan agar lebih siap digunakan dibandingkan saat Pemilu 2019. Dari segi teknis, kemampuan server diubah dari server fisik menjadi cloud atau komputasi awan. Penggunaan teknologi baru ini diperlukan agar pengunggahan data dan dokumen bisa lebih cepat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan