logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDenda Rp 1 Juta untuk...
Iklan

Denda Rp 1 Juta untuk Gelandangan di RKUHP Melanggar Konstitusi

Pasal 429 RKUHP memuat ketentuan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, yakni Rp 1juta.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS β€” Draf resmi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dikeluarkan pada 4 Juli 2022 lalu masih memuat ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya, Pasal 429 RKUHP yang mengatur denda paling banyak Rp 1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum. Padahal, konstitusi secara tegas mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, konstitusi juga menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan