Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
denda untuk gelandangan
Pasal 429 RKUHP memuat ketentuan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, yakni Rp 1juta.
Bagikan
Denda Rp 1 Juta untuk Gelandangan di RKUHP Melanggar Konstitusi
Pasal 429 RKUHP memuat ketentuan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, yakni Rp 1juta.
Politik & Hukum
·
Iklan