logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebelum Pengesahan, Buka...
Iklan

Sebelum Pengesahan, Buka Ruang Partisipasi Publik

Dewan Pers meminta pemerintah membuka kembali ruang partisipasi publik yang bermakna dan seluas-luasnya. "Carry over" atau lungsuran jangan dipakai sebagai alasan pembenaran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengedahan RKUHP.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengedahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Pers dan konstituennya meminta pembentuk Undang Undang untuk membuka ruang partisipasi publik bermakna sebelum mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan kajian dari Dewan Pers, masih ada setidaknya sembilan pasal di RKUHP yang berpotensi mengekang kebebasan pers. Pemerintah menyebut ruang partisipasi publik masih terbuka.

Dewan Pers bersama sejumlah konstituennya yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan kekhawatirannya terhadap sejumlah pasal di RKUHP, Jumat (15/7/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan