logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIsu Krusial dalam RKUHP Akan...
Iklan

Isu Krusial dalam RKUHP Akan Dibahas Ulang

Pemerintah telah menyempurnakan draf RKUHP dan menyerahkannya kepada Komisi III DPR. Untuk selanjutnya, pemerintah tak keberatan jika diskusi 14 isu krusial dibuka kembali. Selain dari itu, pemerintah tak bersedia.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP yang telah disempurnakan kepada Komisi III.
KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP yang telah disempurnakan kepada Komisi III.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR membuka peluang untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, pembahasan dibatasi hanya pada 14 isu krusial yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan