logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRKUHP Belum Akan Disahkan pada...
Iklan

RKUHP Belum Akan Disahkan pada Masa Sidang Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej membenarkan soal penundaan pengesahan RKUHP pada masa sidang ini. Alasannya, pemerintah saat ini masih memperbaiki draf RKUHP yang ada.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Warga menandatangani spanduk Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang menolak RKUHP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Sejumlah pihak menilai RKUHP berisi banyak pasal karet dan bermasalah yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga menandatangani spanduk Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang menolak RKUHP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Sejumlah pihak menilai RKUHP berisi banyak pasal karet dan bermasalah yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP belum akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (5/7/2022). Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki draf RKUHP tersebut.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahan RKUHP dilakukan pada masa sidang V Tahun Persidangan 2021-2022. Artinya, RKUHP akan disahkan sebelum masa sidang V berakhir pada 7 Juli 2022 (Kompas.id, 23/6/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan