logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebagian Komisi III DPR Ingin ...
Iklan

Sebagian Komisi III DPR Ingin Pembahasan RKUHP Dibuka Kembali

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyebut sebagian anggota Komisi III menginginkan RKUHP dibahas kembali. Ini untuk memberikan ruang publik memberikan masukan. Apalagi, masih banyak kritik terkait muatan di RKUHP.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Para aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan saat menggelar aksi rutin Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Selain tetap menuntut keadilan dan pengustuan sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia, aksi Kamisan ke-732 ini juga menyerukan penolakan pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan saat menggelar aksi rutin Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Selain tetap menuntut keadilan dan pengustuan sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia, aksi Kamisan ke-732 ini juga menyerukan penolakan pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian anggota Komisi III DPR disebut menginginkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dibuka kembali dengan memberikan ruang kepada elemen masyarakat sipil untuk turut memberikan masukan. Pelibatan publik sangat dibutuhkan untuk melihat dampak dan kegunaan dari aturan tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengungkapkan, ada keinginan dari DPR untuk bisa menyelesaikan RKUHP pada masa persidangan DPR ini sebelum berakhir pada 7 Juli 2022. Sebab, pembahasan RKUHP sudah menyita waktu lama. Namun, sebagian anggota Komisi III DPR justru menginginkan sebaliknya. Pembahasan RKUHP diminta dibuka kembali dengan memberikan ruang bagi elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi. Alasannya, pembahasan RKUHP oleh panitia kerja (panja) pemerintah dan DPR periode 2014-2019 dilakukan secara tertutup.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan