Hanya Konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK yang Dikabulkan
Dari empat perkara yang menguji konstitusionalitas UU MK terbaru, hakim konstitusi hanya mengabulkan konfigurasi ketua dan wakil ketua MK yang harus melalui proses pemilihan. Pemilihan itu akan diadakan 9 bulan lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Upaya sejumlah kalangan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, baik secara formil maupun materiil, kandas di tangan sembilan hakim konstitusi. Dengan demikian, sah sudah masa jabatan hakim konstitusi yang ada saat ini hingga berusia 70 tahun atau paling lama menjabat selama 15 tahun. Ketentuan ini membuat beberapa hakim konstitusi akan menjabat hingga 2032.
Dari sekian banyak hal yang dipersoalkan oleh empat pemohon uji formil dan materiil UU No 7/2020, MK hanya mengabulkan salah satu ketentuan (Pasal 87 huruf a) terkait dengan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Meski diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion), mayoritas hakim sepakat bahwa ketua MK dan wakil ketua MK saat ini tidak bisa otomatis melanjutkan masa jabatannya hingga lima tahun.