logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Mematangkan Sipol untuk...
Iklan

KPU Mematangkan Sipol untuk Memperlancar Pendaftaran Partai Politik

Agar penggunaan Sipol tidak dipersoalkan ke depan, KPU akan membantu parpol, seperti dalam mengunggah data ke dalam sistem. Sebagai langkah selanjutnya, KPU mematangkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum mulai mematangkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol bersamaan dengan proses rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dari jumlah peserta yang mengikuti uji coba Sipol, ada kemungkinan partai politik pendaftar peserta Pemilu 2024 akan menurun.

KPU mengundang 75 partai politik (parpol) yang berbadan hukum untuk mengikuti simulasi fungsi Sipol pada Kamis (9/6/2022), di Jakarta. Surat undangan yang terkirim sebanyak 30 parpol. Dari jumlah tersebut, 26 parpol mengikuti simulasi. Pada 2017, dari 73 parpol yang berbadan hukum, ada 33 parpol yang hadir uji coba Sipol dan sebanyak 27 parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan