logo Kompas.id
Politik & HukumPengesahan RKUHP Tinggal...
Iklan

Pengesahan RKUHP Tinggal Tunggu Waktu, tetapi Masih Ada Persoalan Tersisa

”Kami mengakui tim perumus dan pemerintah juga menerima usulan dari masyarakat sipil. Namun, seharusnya pembahasan lebih detail dapat dilakukan,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu terkait RKUHP.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
Mural yang ditambahi tulisan dilarang melarang tergambar di tembok jalan layang di Grogol, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Mural ini menjadi sindiran terhadap RUU KUHP yang dianggap terlalu dalam mengatur urusan pribadi warga negara. RUU KUHP ini batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 karena mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mural yang ditambahi tulisan dilarang melarang tergambar di tembok jalan layang di Grogol, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Mural ini menjadi sindiran terhadap RUU KUHP yang dianggap terlalu dalam mengatur urusan pribadi warga negara. RUU KUHP ini batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 karena mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tinggal menunggu waktu setelah Komisi III DPR menerima dan menyetujui penjelasan pemerintah terkait 14 isu krusial RKUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum tuntas dan pasal-pasal yang rentan menimbulkan masalah di kemudian hari jika tidak dibahas lebih mendalam.

Dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej dan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022) di Jakarta, tidak dilakukan kembali pembahasan mendetail. Komisi III hanya mendengarkan laporan dari Wamenkumham dan menyatakan dapat menerima serta menyetujui hasil sosialiasi atas 14 isu krusial di dalam RUU KUHP yang dilakukan di 12 daerah di Indonesia.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan