Iklan
Substansi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Belum Penuhi Asas Partisipasi Publik
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti mengkritisi adanya kata ”dapat” dalam beberapa ayat di UU PPP. Dengan adanya kata tersebut, pembentuk UU tak wajib membuka ruang konsultasi publik.
JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru disahkan pada Selasa (24/5/2022) dinilai belum memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Di sejumlah ayat masih muncul kerancuan terkait dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.