logo Kompas.id
Politik & HukumSubstansi UU Pembentukan...
Iklan

Substansi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Belum Penuhi Asas Partisipasi Publik

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti mengkritisi adanya kata ”dapat” dalam beberapa ayat di UU PPP. Dengan adanya kata tersebut, pembentuk UU tak wajib membuka ruang konsultasi publik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru disahkan pada Selasa (24/5/2022) dinilai belum memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Di sejumlah ayat masih muncul kerancuan terkait dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan