logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Yakini Dasar Hukum ...
Iklan

Pemerintah Yakini Dasar Hukum Penunjukan TNI Aktif sebagai Penjabat

Pemerintah berkeyakinan penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sudah tepat. Menpan dan RB Tjahjo Kumolo pun menyampaikan, keputusan Mendagri menunjuk penjabat kepala daerah miliki dasar hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November 2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menilai penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sudah tepat dan berdasar hukum kuat. Pemerintah beralasan, meskipun penjabat kepala daerah itu TNI/Polri aktif, terdapat pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan