Iklan
Pemerintah Yakini Dasar Hukum Penunjukan TNI Aktif sebagai Penjabat
Pemerintah berkeyakinan penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sudah tepat. Menpan dan RB Tjahjo Kumolo pun menyampaikan, keputusan Mendagri menunjuk penjabat kepala daerah miliki dasar hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menilai penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sudah tepat dan berdasar hukum kuat. Pemerintah beralasan, meskipun penjabat kepala daerah itu TNI/Polri aktif, terdapat pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.