logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Monitor Sikap Pemerintah...
Iklan

DPR Monitor Sikap Pemerintah atas Putusan MK Terkait Penjabat Kepala Daerah

Putusan MK yang meminta pemerintah membuat peraturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah harus ditindaklanjuti dengan segera. Bulan depan, sudah ada puluhan daerah yang harus dipimpin penjabat.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari sejumlah daerah.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari sejumlah daerah.

JAKARTA,KOMPAS β€” Sepekan setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait penjabat kepala daerah, belum jelas sikap pemerintah atas putusan tersebut. Untuk memastikan pemerintah mematuhi putusan itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan mengawalnya. Putusan MK baik untuk diikuti oleh pemerintah karena mampu melahirkan penjabat kepala daerah yang kapabel. Bukan hanya itu, dengan mengikuti putusan MK juga bisa mencegah penjabat terpilih titipan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (28/4/2022), mengatakan, penunjukan 271 kepala daerah pada 2022 dan 2023 oleh pemerintah pusat sangat sensitif. Selain jumlahnya sangat banyak dan masa jabatannya cukup lama atau hingga terpilih kepala-wakil kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024, para penjabat akan menjabat di tahun politik saat tahapan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 digelar.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan