logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Pembentukan...
Iklan

Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terkesan Parsial

Hingga Senin (11/4/2022) malam, belum ada kepastian dari Baleg DPR untuk melanjutkan rapat panitia kerja revisi UU PPP. Lobi-lobi dengan perwakilan pemerintah masih dilakukan untuk mencari titik temu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020). Pokok perkaranya adalah Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja belum memiliki nomor.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020). Pokok perkaranya adalah Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja belum memiliki nomor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang saat ini dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terkesan parsial. Sejumlah persoalan penting di dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan luput dari perhatian pembentuk UU, yang dinilai hanya fokus pada penciptaan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja sebagai dampak atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, proses pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) itu masih berlangsung di DPR. Dalam pembahasan terakhir, akhir pekan lalu, ada dua persoalan yang masih mengganjal sehingga belum dapat diambil keputusan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPP.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan