Revisi UU PPP Bukan ”Jalan Tol” untuk Legitimasi Omnibus Law
DPR menargetkan pembahasan revisi kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP rampung 14 April. Karena itu, pembahasan RUU PPP terus dikebut.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak terburu-buru dalam membahas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi itu semestinya dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi, tidak hanya untuk melegitimasi penggunaan metode omnibus dan menjustifikasi preseden negatif dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir, 14 April 2022. Untuk itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk menggelar rapat secara maraton pada Sabtu (9/4/2022) hingga Minggu (10/4/2022).