logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Berencana Gunakan E-Coklit...
Iklan

KPU Berencana Gunakan E-Coklit untuk Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024

KPU diingatkan, penggunaan E-Coklit harus mendapat persetujuan sejumlah pihak yang berkepentingan. Jika tidak, lantas pihak yang keberatan menggugat dan gugatan dikabulkan pengadilan, bisa mengganggu tahapan pemilu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Warga memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (12/9/2019). Data pemilih ganda di DPT terus diperbaiki Komisi Pemilihan Umum.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (12/9/2019). Data pemilih ganda di DPT terus diperbaiki Komisi Pemilihan Umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggabungkan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam dan luar negeri pada Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga akan menggunakan aplikasi E-Coklit atau pencocokan dan penelitian berbasis elektronik dalam pemutakhiran data pemilih.

Anggota KPU, Viryan Aziz, menjelaskan, dalam dua pemilu sebelumnya, peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri terpisah. Dari hasil evaluasi, dilakukan perubahan dengan melakukan penggabungan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan